WASPADALAH! Parkir Di Badan Jalan Protokol Pontianak Sanksi Cabut Pentil, Penderekan & Tilang Di Tempat

Sanksi tegas Peraturan Walikota Pontianak No 46/2013 (Perubahan PerWako Pontianak No 36/2013) bukan cuma isapan jempol & gertak sambal belaka. Sudah ratusan mobil yang terparkir di badan jalan protokol di Pontianak dicabut pentilnya plus dapat surat cinta.
Kejadian
ini (cabut pentil & Tempel Stiker) dialami oleh teman saya. Agak kaget juga pas lihat update statusnya
di FB kemarin. Parkir di badan Jalan Sutoyo Pontianak, sambil menikmati mie
goreng favoritnya yang akhirnya berujung pada sanksi cabut pentil dan tempel stiker.
Gimana
nggak kaget coba, habis makan mie, perut kenyang eh ban mobil malah laper
(KEMPES). Selain ban di kempesin (cabut pentil), dapat tempelan stiker yang
bikin mobil makin keren.
Sedih
bercampur haru nih saya jadinya, soalnya khawatir juga kejadian ini
sewaktu-waktu bisa dialami SENDIRI. Jujur aja saya juga nggak tahu tentang Peraturan Wali Kota Pontianak
Nomor 36/2013 tentang Larangan Parkir Sembarangan yang Menyebabkan Kemacetan di
Jalan. Baru nyadar pas ada temen yang kena.
Parkir Di Badan Jalan Protokol Pontianak Sanksi Cabut Pentil
Sumber gambar: Akun Facebook Teman Saya

Kawasan Mana yang Dilarang Parkir?

Jalan apa aja yang dilarang
parkir, apakah semua jalan protokol di Pontianak? Apakah razianya dilakukan secara rutin
setiap hari, atau hanya hari tertentu saja? Wah bikin galau aja nih.
Berita yang saya baca di media
online TribunPontianak,
razia yang dilakukan di Jalan Sutoyo, nah, temen saya juga kenanya disitu. Musti
hati-hati kalau mau parkir, apalagi mau singgah cari makanan/minuman disekitar
kawasan tersebut.
Tapi anehnya lagi, di media online
Equator,
ada juga Mobil petugas yang salah parkir dan masih anteng aja tuh. Mungkin juga
waktu itu lagi nggak razia ya, atau mungkin juga malah sedang melakukan razia
dikawasan tersebut.
Jika tempat jual makanan/minuman tak
sediakan tempat parkir, sebaiknya jangan coba-coba parkir deh. Ntar perut yang
laper emang jadi kenyang trus ban mobil yang kenyang malah jadi laper (kempes).
Nggak asik kan?

Sanksi bagi Pengendara

Berdasarkan
berita yang dilansir dari AntaraNews,
razia dilakukan secara rutin di jalan protokol. Pihaknya (Dishubkominfo) akan menerapkan sanksi di
tempat, berupa pemberian tilang dengan denda untuk kendaraan roda dua dan tiga
Rp100 ribu, kendaraan roda empat Rp150 ribu, dan kendaraan roda enam ke atas
Rp200 ribu.
Penertiban kendaraan yang diparkir
di jalan umum sehingga menyebabkan kemacetan, sudah sesuai dengan UU Nomor
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 8/2008 tentang
Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 36/2013 tentang
Larangan Parkir Sembarangan yang Menyebabkan Kemacetan di Jalan.
Selain memberikan sanksi denda dan
penderekan, tindakan berupa pengempeskan ban kendaraan yang pemiliknya
memarkirkan kendaraannya di tempat larangan parkir.

Sebaiknya Disosialisasikan Kembali

Biar sama-sama nyaman sih (Pengendara semakin sadar dan paham), Perda
ini harus di Sosialisasikan lewat media online atau spanduk di jalan protokol (bagi
yang belum tahu biar nggak kaget
). Buat kami pengguna jalan, biar melek aturan
juga sih.
Kalaupun udah disosialisasikan,
trus masih ada aja yang melanggar, ya itu di berikan sanksi sesuai aturan yang
berlaku dong. Jangan tebang pilih, jangan diskriminatif juga saat penerapan
aturannya.

 

Semoga kita semua (pengguna jalan
roda 4 & roda 2
) semakin sadar berlalu lintas, tidak melanggar rambu-rambu lalu
lintas, kan udah pada punya SIM semua. Satu lagi, kita semakin sadar pentingnya
keselamatan dan kenyamanan dijalan raya.

Iklan

Melalui buku ini, Anda akan belajar bagaimana Membangun kekayaan Melalui Investasi.

4 thoughts on “WASPADALAH! Parkir Di Badan Jalan Protokol Pontianak Sanksi Cabut Pentil, Penderekan & Tilang Di Tempat”

    1. ya begitulah….mudah2an makin sadar saat berkendara dan parkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *