indosat

Indosat Digugat Anggota Ombudsman RI Gara-gara SMS Iklan di Jam Tak Wajar

Penyedia jasa komunikasi/provider Indosat atau dalam hal ini PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) angkat bicara soal gugatan yang diajukan anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, terkait tawaran SMS yang terus dikirimkan pada waktu yang tidak tepat.

Melalui keterangan tertulis kepada KompasTekno, Minggu (16/8/2020), Kepala SVP Komunikasi Korporat Indosat Ooredoo, Turina Farouk, mengatakan perseroan selalu menaati ketentuan hukum di Indonesia, baik dari segi regulasi maupun SOP yang berlaku.

“Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasinya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga senantiasa menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standar mutu (SOP) dan peraturan pemerintah,” kata Turina.

“Perusahaan juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat, dan aspirasi. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan pelanggan secepat mungkin,” kata Turina.

Iklan SMS di saat yang tidak tepat

Sebelumnya, Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), menggugat PT. Indosat Tbk karena kerap terus menerus mengirimkan SMS dengan tawaran iklan di waktu-waktu yang dianggap tidak wajar, yakni antara malam hingga dini hari.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Alvin menggugat Indosat dan Menteri Komunikasi dan Informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus dengan nomor perkara 464 / Pdt.G / 2020 / PN JKT.Pst.

David menuturkan, sejak Februari 2020, Indosat kerap mengirimkan SMS dengan berbagai penawaran promo kepada pelanggannya pada jam-jam yang tidak tepat.

“Iklan dikirim di waktu yang tidak wajar, yakni saat pulang ke rumah. Waktu istirahat dan pada waktu hari libur antara pukul 18.00 – 02.30 WIB,” kata David dalam keterangan tertulis yang diunggah Alvin Lie kepada Akun Facebook miliknya.

“Indosat juga telah melanggar Pasal 23 (2) huruf a dan b, Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 terkait penerapan layanan penyediaan konten pada jaringan bergerak bergerak (Permenkominfo),” lanjut David.

Alvin meminta majelis hakim menghukum PT Indosat Tbk untuk menghentikan penawaran SMS yang dianggap mengganggu pelanggan dan membayar biaya imateriil sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Digugat Gara-gara SMS Iklan, Ini Kata Indosat”, Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2020/08/16/18010047/digugat-gara-gara-sms-iklan-ini-kata-indosat.

Penulis : Conney Stephanie

Editor : Oik Yusuf

Iklan

Melalui buku ini, Anda akan belajar bagaimana Membangun kekayaan Melalui Investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *