Rumah lelang merupakan rumah yang ditawakan oleh pihak bank kepada calon pembeli karena rumah KPR mengalami masalah dalam cicilan kredit. Biasanya pihak bank tidak berlama-lama membiarkan rumah sitaan menganggur, karenanya pihak bak akan segera menjualnya.
Selain membeli properti langsung melalui pengembang, ada juga konsumen yang memilih membeli perumahan yang disita. Umumnya, properti ini akan dijual melalui mekanisme lelang.
Harga rumah yang dilelang biasanya dibawah harga pasar, karena kebanyakan kreditur ingin cepat menjual agunan untuk menutup kerugian. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kalau rumah lelang harganya tetap tinggi diatas harga pasar.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli properti lelang, ada baiknya perhatikan beberapa hal yang dianggap penting. Sebelum membeli, Anda harus melakukan pecarian informasi secara menyeluruh pada properti yang akan dilelang.
Apa saja yang harus Anda perhatikan, berikut akan kamu uraikan kepada Anda. Namun sebelum lanjut, ada baiknya Anda simak juga Tips cerdas membeli rumah dengan KPR. Akan tetapi, rumah yang dibeli dari sistem lelang memiliki peluang yang kecil untuk dilakukan KPR kembali.
Oke sobat, untuk mempersingkat waktu langsung saja kita simak tips aman membeli rumah sitaan berikut ini.
Daftar Isi:
Cek IMB dan Sertifikat Tanah
Tidak hanya rumah fisik, tetapi juga dokumen yang ada, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lainnya. Maka, jangan terbawa emosi sampai Anda menawar terlalu tinggi. Ketahui kemampuan Anda dan ciptakan hambatan anggaran yang perlu dianggarkan.
Siapkan Dana Lebih untuk Renovasi
Selain itu, lebih baik menyiapkan lebih banyak dana. Bank menyita rumah itu karena pemilik sebelumnya berhenti melakukan pembayaran angsuran kredit kepada mereka.
Biasanya, risiko membeli properti yang dihasilkan dari pelelangan akan timbul dari resistensi pemilik yang dapat dieksekusi yang tidak ingin meninggalkan lokasi properti.
Jika ini terjadi, pertemuan semua pihak untuk menemukan solusi terbaik harus dilakukan. Dengan demikian, penyitaan biasanya dijual dalam kondisi apa adanya, berarti bank tidak mau menanggung biaya perbaikan yang diperlukan.
Bersiaplah Menerima Semua Kondisi
Hal lain yang tidak kalah pernting adalah kondisi rumah. Ketika Anda membeli rumah yang diambil alih, bersiaplah untuk menerima semua kondisi. Dengan begitu jika rumah yang Anda dapatkan memiliki banyak kekurangan, seperti bocor atau terkelupas cat dindingnya, bersiaplah untuk membayar lebih terutama untuk perbaikan rumah.
Lakukan Investigasi
Untuk memastikan kondisi rumah yang akan Anda beli, ada baiknya Anda mendatangi langsung lokasi rumah tersebut. Teliti juga kondisi fisik bangunan dan kondisi lingkungan sekitar.
Meskipun pihak bank telah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, namun Anda sebagai pembeli juga harus mengecek lebih jauh rumah yang Anda incar.
Datangi Kantor Bank
Hal berikutnya adalah mendatangi pihak bank melalui customer service, untuk meminta penjelasan detil. Ada kalanya rumah sitaan bisa langsung proses jual beli, namun ada juga yang melalui mekanisme lelang.
Mintalah informasi selengkap mungkin agar Anda lebih yakin untuk memiliki rumah impian Anda.
Urus Persyaratan Beli Rumah Lelang
Jika Anda mendapat rumah melalui sistem lelang, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang diberikan oleh KPKNL.
Risalah lelang inilah yang nantinya akan ditukar dengan dokumen rumah kepada pihak bank yang melakukan lelang rumah.
Anda juga akan mendapatkan sertifikat asli, surat roya dari bank dan sertifikat penyertaan. Selanjutnya, bawalah semua dokumen yang Anda peroleh dari pihak Bank ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengurus proses balik nama sertifikat.
Bagaimana dengan Anda, apakah Anda masih tertarik untuk membeli rumah sitaan dengan sistem lelang? Jika demikian, ada baiknya mulai saat ini Anda pelajari sistem lelang properti yang baik.